Syarat mendaftar untuk menjadi anggota IKAPI Penerbit Indonesia
Date post : 3 months ago

Untuk mendaftar menjadi anggota IKAPI, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki badan usaha atau badan hukum resmi, serta melampirkan surat permohonan dan salinan akta notaris. Pastikan juga untuk mempersiapkan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat Menjadi Anggota IKAPI
Anggota Biasa
- Berbentuk badan usaha atau badan hukum yang telah disahkan berdasarkan Akta Notaris atau dokumen resmi dari instansi pemerintah yang terkait.
- Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Anggaran Dasar dan/atau izin usahanya.
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas serta memiliki karyawan tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN.
Anggota Luar Biasa
- Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga
- pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan.
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN.
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas.
Prosedur Pendaftaran
- Mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran yang diminta.
- Melampirkan salinan Akta Notaris (untuk Anggota Biasa) dan dokumen lain yang relevan.
- Setelah pengajuan, Pengurus Cabang akan melakukan verifikasi terhadap calon anggota.
- Keputusan mengenai status keanggotaan akan disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Pusat.
Biaya Pendaftaran
- Biaya pendaftaran dan iuran anggota ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing Pengurus Daerah atau Pusat.