Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Date post : 2 months ago

Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta


  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  2. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  3. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta


  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  • Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

×

Hello world.